Piagam yang ditandatangani 10 negara Asean pada Selasa (20/11/2007) di Hotel Shangri-La, Singapura itu mengisyaratkan pembentukan Badan HAM. Tentunya ini menjadi suatu hal baru bagi Indonesia.
Dengan disepakatinya piagam Asean, maka Asean akan menjadi suatu organisasi dengan struktur atau badan-badan yang diperkuat peranannya. Penyusunan piagam ini diawali dengan keputusan para pemimpin Asean pada 2005 yang menyepakati Kula Lumpur Declaration on The Establishment of Asean Charter. Saat itu, mantan Menlu RI Ali Alatas menjadi angota Eminent Person Group (EPG) yang diberi tugas memberi rekomendasi mengenai rancangan piagam Asean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piagam itu terdiri dari Preambule, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan Asean.
Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM.
Selanjutnya, agar cepat diberlakukan, ratifkasi perlu segera dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku secara nasional. Piagam ini nantinya akan dilengkapi dengan protocol, term of reference, rules of procedure, dan perjanjian pelengkap lainnya. (nvt/asy)











































