Jubir Kepresidenan Dino Patti Djalal merasa lega dengan ditandatanganinya piagam itu. Terwujudnya naskah Piagam Asean, kata dia, tak lepas dari kerja keras Dirjen Kerjasama Asean Deplu Dian Triansyah Djani.
Maklum, Dian pernah menjadi angota High Level Task on the Drafting of the Asean Charter, yang diberi mandat melakukan negosiasi penyusunan rancangan. "Dia adalah rising star," cetus Dino sambil tertawa. Dian yang duduk di sampingnya pun tersenyum malu, sambil berujar pelan, "Ah, tidak."
Dengan adanya piagam Asean, sambung Dino, segala yang ada di Asean harus diselaraskan secara internal. "Publik perlu lebih memahami. Dan ini ada long term implementation," ujar Dino dalam keterangan pers di sela-sela KTT Asean di Hotel Shangri La, Singapura, (20/11/2007) seperti dilaporkan reporter detikcom Nurvita Indarini yang mengikuti kunjungan Presiden SBY ke Singapura.
Dia berharap, ratifikasi dari negara-negara Asean tak lama lagi dan tidak berbelit-belit. Dengan demikian, Asean akan lebih mapan dan lebih segar.
Rasa puas juga disampaikan mantan Menlu Ali Alatas yang juga pernah menjadi anggota Eminent Persons Group yang bertugas memberi rekomendasi rancangan piagam Asean.
"Untuk pertama kalinya dalam 40 tahun, kita punya sesuatu yang bisa mengikat kita secara legal. Ini merupakan binding commitment," cetus anggota Wantimpres Ali Alatas usai penandatanganan piagam.
Dia mengatakan, kini Asean menjadi lebih mapan. Ke depan, sekretariat Asean akan diperkuat, demikian pula dengan cara bekerja Asean.
Dirjen Kerjasama Asean Deplu Dian Triansyah Djani mengatakan, Piagam Asean ibarat surat nikah bagi negara-negara anggotanya yang selama 40 tahun telah berdansa bersama. "Istilahnya kita sudah 40 tahun dansa ramai-ramai tapi kita belum punya seritfikat kawin secara resmi istilahnya," cetus dia di tempat yang sama.
Menurut Dian, karena dibuat oleh 10 negara, jelas ada berbagai kepentingan si pembuatnya dalam piagam tersebut. Namun segalanya tentunya harus seimbang agar bisa mencerminkan arah Asean ke depannya.
Disampaikan Dian, dalam piagam ada pasal khusus mengenai urusan sengketa. "Semua perjanjian Asean yang telah ada kita masih pakai perjanjian tersebut. Sedangkan untuk hal-hal yang belum tercakup,Β kita akan membikin suatu metode penyelesaian yang baru. Khusus untuk yang perjanjian tentang ekonomi juga menggunakan perjanjian sengketa yang sudah ada," terang dia. (nvt/asy)











































