Hakim Tolak Gugatan Pedagang Pasar Blok M

Hakim Tolak Gugatan Pedagang Pasar Blok M

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 18:48 WIB
Jakarta - Pasar Blok M siapa yang punya? Pasar blok M siapa yang punya? Pasar Blok M Siapa yang punya? Yang punya kita semua....
 
Lagu tersebut didendangkan secara berulang-ulang oleh sekitar 80-an pedagang pasar Blok M, Jakarta Selatan. Diiringi tabuhan gendang, mereka bernyanyi sambil bergoyang bersama di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (20/11/2007).
 
Pengacara mereka, Irfan Melayu, tampak berada di tengah-tengah pedagang yang tergabung dalam Koalisi Pembela Pedagang Pasar Blok M dan mayoritas ibu-ibu itu.
 
Buat apa susah, itu lah barangkali yang ada di benak mereka. Hidup terus berlanjut, meski hakim menjatuhkan keputusan yang amat pahit bagi mereka.
 
Ya, majelis hakim pengadilan tersebut menolak 2 gugatan mereka secara berturut-turut dalam kasus pembangunan pasar Blok M pasca terbakar tahun 2005 lalu.
 
Majelis hakim yang diketuai oleh Sulthoni menolak gugatan pertama terhadap pengembang PT Melawai Jaya Realty (Tergugat I), Carrefour (Tergugat II) dan PD Pasar Jaya (Tergugat III).
 
Sebelumnya, hakim juga menolak gugatan terhadap tergugat I, Koperasi pedagang pasar melawai (Kopema), dan tergugat 2 - 23 yang merupakan pengurus Kopema, dan pengembang. "Dengan ini menyatakan, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan," ujar hakim.
 
Pada gugatan pertama dalam hal pembangunan kembali pasar Blok M, hakim mengatakan pedagang tetap mempunyai hak untuk berdagang. Namun, pembangunan itu dianggap tidak merugikan pedagang.
 
Sedangkan pada gugatan kedua, hakim menilai pedagang memang berstatus sebagai pemegang surat izin pemakai tempat usaha di lokasi dibangunnya Blok M Square.
 
Namun karena terbakar, hak pakai tersebut berakhir atau batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan keputusan direksi PD Pasar Jaya nomor 4268 tahun 1993 yang terbit pada 29 Desember 1993.
 
"Pembangunan Blok M Square hingga kini juga belum selesai, sehingga tidak mungkin tergugat melakukan kegiatan atau perbuatan apa pun di lokasi tersebut yang dapat merugikan pedagang," ujar hakim.
 
Sementara itu, Irfan melayu mengatakan, hakim menganggap bahwa Carrefour belum ada. Namun, kata Irfan, iklan Carrefour sudah bertebaran di mana-mana. "Orang sudah membeli dengan alasan ada Carrefour di situ," ujarnya.
 
Dengan adanya putusan itu, menurut Irfan, pihaknya akan mengajukan banding. Gugatan baru juga diajukan menyusul ditemukannya masalah lain menyangkut kesepakatan PD Pasar Jaya dengan Melawai Jaya Realty. (irw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads