KPU Panggil 3 PPK Halmahera Barat

KPU Panggil 3 PPK Halmahera Barat

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 17:34 WIB
Jakarta - KPU pusat akan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Halmahera Barat. KPU menemukan dualisme angka perolehan suara, yang diprotes saksi cagub Thayib Armayn.

"Setelah kita cek data berita acara KPUD Halmahera Barat dan saksi, ada perbedaan angka. Tanda tangan, saksi dan tanggalnya sama, tapi angkanya beda. Jadi ada dualisme dokumennya," kata anggota KPU Andi Nurpati, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2007).

Ketua Bidang Teknis KPU ini mengatakannya di hadapan peserta rapat pleno KPU yaitu wakil 8 KPUD se-Maluku Utara, Panwasda Maluku Utara dan para saksi dari 4 pasangan calon gubernur.

Karena adanya dua sertifikat atau dokumen yang memiliki perbedaan angka perolehan suara ini, lanjut Andi, KPU memutuskan untuk memintai keterangan dari PPK. Pengurus ketiga PPK ini akan dimintai keterangan pada hari Kamis 22 November 2007, mulai pukul 09.00 WIB.

Sedangkan anggota KPU lainnya I Gusti Putu Artha menambahkan, rapat pleno menyimpulkan ada dua jenis dukomen yang sama-sama otentik. Oleh sebab itu, KPU sepakat untuk mengecek dan mengklarifikasi.

Pemanggilan tiga PPK di Halmahera Barat ini sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemda dan PP No 6/2005 tentang Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 90 ayat 4 UU tersebut disebutkan, bila terjadi dispute angka perolehan suara di tingkat provinsi/ kabupaten/kota, maka perlu pengecekan satu tingkat di bawahnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno telah dilakukan penghitungan ulang oleh 8 KPUD, yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Kotamadya Tidore Kepulauan dan Kotamadya Ternate.

Dari penghitungan tersebut pasangan Anthoni Charles Sunaryo-Amin Drakel memperoleh 73.610 suara, Thayib Armayn-Gani Kasuba memperoleh 178.942 suara, Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabayo memperoleh 181.889 suara dan pasangan Mayjen Purn Irvan Edison T-Ary Ahmad memperoleh 45.983 suara.

Namun, hasil penghitungan KPUD Halmahera Barat diprotes saksi pasangan Thayib-Gani, karena berbeda dengan data yang ada pada saksi di tiga PPK, yaitu Jailolo, Ibu Selatan dan Suhu Timur. Saksi mencatat perolehan total suara di tiga PPK adalah 21.174 suara, sedangkan KPUD Halmahera Barat sebesar 22.399 suara. Saksi menduga perbedaan ini akibat adanya pengalihan suara pasangan tertentu ke pasangan lainnya.
(zal/fay)


Berita Terkait