"Yang berhak menentukan pembatalan atau memerintahkan perhitungan ulang adalah MA, bukan kewenangan KPU Pusat," kata Sekretaris FPKS Mustafa Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2007).
Menurut dia, sikap KPU bisa mencederai prinsip-prinsip demokrasi. KPU Pusat pun harus kembali membaca UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 8 huruf d dan e yang berbunyi wewenang KPU adalah menerima laporan pemilih dari KPUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Anggota FPD sebelumnya menyambangi KPU Pusat. Anggota dewan ini memprotes KPU Pusat yang mengambil alih proses perhitungan suara Pilkada Malut. (aan/sss)











































