MA yang Berhak Tentukan Rekap Ulang Pilkada Malut, Bukan KPU

MA yang Berhak Tentukan Rekap Ulang Pilkada Malut, Bukan KPU

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 17:19 WIB
Jakarta - Setelah FPD, FPKS DPR juga ikut menyoroti rekapitulasi ulang Pilkada Maluku Utara (Malut). Bagi FPKS, rekap ulang yang diselenggarakan KPU Pusat cacat hukum.

"Yang berhak menentukan pembatalan atau memerintahkan perhitungan ulang adalah MA, bukan kewenangan KPU Pusat," kata Sekretaris FPKS Mustafa Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2007).

Menurut dia, sikap KPU bisa mencederai prinsip-prinsip demokrasi. KPU Pusat pun harus kembali membaca UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 8 huruf d dan e yang berbunyi wewenang KPU adalah menerima laporan pemilih dari KPUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pasal itu KPU pusat bisa menonaktifkan KPUD, tetapi tidak lantas membatalkan keputusan yang dibuat KPUD," ujarnya.

3 Anggota FPD sebelumnya menyambangi KPU Pusat. Anggota dewan ini memprotes KPU Pusat yang mengambil alih proses perhitungan suara Pilkada Malut. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads