Hal inilah yang diduga memicu penyalahgunaan lambang itu oleh orang-orang yang hanya ingin enaknya saja.
"Lambang di kendaraan tidak ada ketentuannya. Tetapi kalau emblem itu ada dalam Tatib. Setiap anggota dewan wajib menggunakan emblem dalam acara-acara DPR, tapi kalau logo di mobil tidak ada," ungkap anggota Komisi III DPR Syahrin Hamid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui politisi PAN itu, setiap anggota dewan mendapat jatah logo plat mobil 1-2 unit. Namun ada yang menggunakannya, ada yang tidak.
Karena tidak ada aturan jelas, maka ketika anggota dewan bersangkutan sudah habis masa jabatannya, tidak ada pula ketentuan mengembalikan logo tersebut dan tidak ada larangan untuk tetap menggunakannya.
"Tidak ada kewajiban (mengembalikan). Itu kesadaran dari yang bersangkutan kalau mau mengembalikan," ujarnya.
Diakui Syahrin, tidak adanya ketentuan baku ini memicu penyalahgunaan. "Kalau digunakan untuk 3 in 1 atau ada mobil yang menggunakan lambang itu diparkir di depan panti pijat, kan citra DPR juga yang tercoreng," ujarnya.
Karena itu Syahrin mengaku setuju jika ada razia bagi pengguna logo yang bukan semestinya, kendati tidak ada aturannya dalam Tatib DPR.
"Itu penyimpangan terhadap lambang-lambang negara, karena yang punya hak menggunkan lambang itu adalah pejabat negara. Kalau sudah dilakukan oleh orang yang tidak punya kewenangan ya harus ditindak, juga kepada orang yang memberikan logo itu harus dikenai tanggung jawab," bebernya.
Misalnya saja, ada anggota DPR yang sengaja merekomendasikan kepada seseorang untuk menggunakan logo itu. "Aparat polisi juga harus menertibkan jika lambang itu dijual bebas di luaran," ujarnya.
Soal keistimewaan penggunaan lambang itu, kata Syahrin, sebetulnya tidak ada.
"Hanya saja lebih cepat kalau masuk ke gedung DPR karena itu menandakan kalau kita anggota dewan. Tapi kalau salah, mau ditilang ya ditilang saja," ujarnya. (umi/asy)











































