Demikian disampaikan Ketua KPUD Riau, Raja Syofyan Samad, kepada wartawan, Selasa (20/11/2007) di Gedung KPUD Riau, Jl Gadjah Mada, Pekanbaru.
"Jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan sebelumnya dalam rapat konsultasi dengan Pemprov Riau. Awalnya kita mengusulkan sebanyak Rp 228 miliar. Tapi setelah kita bahas kembali dalam rapat pleno KPU, ada sedikit revisi sehingga terjadi pengurangan dana," kata Raja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran yang dibutuhkan itu didasari penilaian KPU Pusat pada Pemilu tahun 2004 lalu, yakni Riau masuk dalam kategori daerah sulit II sama seperti Maluku dan Kalimatan Tengah. Penilaian itu tentunya dilihat dari penyebaran penduduk serta kurangnya sarana transportasi ke daerah terpencil," kata Syofyan.
Syofyan menjelaskan, pemungutan suara Pilgub Riau akan dilakukan 22 September 2008. Dalam pelaksanaan nanti, pihak KPUD akan melakukan proses penghitungan suara cepat jarak jauh.
"Dalam mendukung proses penghitungan cepat ini, kita akan menempatkan seorang petugas di setiap TPS. Dengan demikian, dalam waktu semalaman kita sudah dapat hasil perolehan suara siapa yang menang nantinya," kata Sofyan.
Lebih lanjut, dana sebanyak Rp 161 miliar itu, dipergunakan untuk 16 item. Di antaranya adalah, untuk membayar honorarium dan uang lembur, pengadaan barang dan jasa, dan perlengkapan Pilkada. Dana Tempat Pemungutan Suara (TPS), pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pembentukan Penitia Pemungutan Suara (PPS).
"Selanjutnya, advokasi hukum, pencalonan, proses perhitungan suara, serta audit dan pengumuman dana kampanye," kata Sofyan. (cha/djo)











































