Aksi duduk yang mereka lakukan berakhir pada Selasa (20/11/2007) pukul 15.30 WIB. Mereka bubar setelah mendapat kepastian rapat pleno KPU soal rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku Utara (Malut) ditunda sampai Kamis 22 November 2007.
Massa dalam aksi tadi menuntut KPU pusat mengaktifkan kembali KPUD Provinsi Malut dan berbagai perangkatnya. KPU pusat diminta membatalkan perhitungan ulang dan menerima hasil pleno KPUD Malut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fay/sss)











































