Ketiga anggota dewan itu adalah Sutan Batoegana, Syarif Hasan, dan Joni Alen. Mereka diterima anggota KPU I Gusti Putu Artha, Selasa (20/11/2007).
Dalam pertemuan itu, ketiganya mempertanyakan kenapa KPU mengambilalih tugas KPUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dasar hukum persoalan ini diambil alih KPU pusat. Kami minta agar ini dikembalikan ke KPUD," pinta Syarif.
Dia juga mengatakan, bila kinerja KPUD dianggap tidak mampu dan terpaksa diambilalih KPU Pusat, maka harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan seperti diatur dalam UU.
"Misalnya, ada anggota yang berhalangan tetap, sakit dan lain-lain. Tapi ini kan kondisinya tidak seperti itu," cetus Syarif.
(umi/asy)










































