"Ada surat yang kami sampaikan kepada Pak Harto mengenai aspirasi Kosgoro. Beliau merespons dengan mengutus Yayasan Supersemar untuk membeli saham PT Wisma Kosgoro," ujar Hayono saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan pemerintah terhadap yayasan Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2007).
Menurut Hayono, Kosgoro merupakan organisasi kemasyarakat yang mempunyai perusahaan bernama PT Kosgoro. Perusahaan tersebut memiliki 20 persen saham di PT Wisma Kosgoro, sedangkan 80 persennya dimiliki pengusaha asal Inggris.
"PT Wisma Kosgoro adalah lembaga usaha yang memiliki dan mengelola gedung Wisma Kosgoro. Tidak ada kegiatan sosial," terang Hayono yang juga direktur utama PT Wisma Kosgoro.
Nah ceritanya, pada tahun 1990, pihak asing tersebut ingin menjual seluruh sahamnya kepada PT Kosgoro. Karena tidak punya duit, perusahaan tersebut lantas mencari investor lain untuk membeli saham tersebut.
Namun syaratnya investor tersebut harus bersedia untuk tidak mengubah nama PT Wisma Kosgoro. Sebab, gedung yang terletak di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu memiliki nilai sejarah yang tinggi. Tanahnya berasal dari mantan presiden Soekarno.
Dari sekian investor yang berminat membeli saham, terpilihlah 4 yayasan sebagai investor. Salah satunya Yayasan Supersemar. Saham 80 persen milik asing itu dibagi rata, sehingga masing-masing yayasan menjadi pemilik resmi 20 persen saham PT Wisma Kosgoro.
Karena berbentuk penyertaan modal, lanjut Hayono, maka Supersemar mendapatkan deviden dari hasil usaha perusahaan itu. Jumlahnya mencapai Rp. 100 juta per tahun.
"PT Wisma Kosgoro memberikan deviden kepada pemegang saham, termasuk kepada yayasan Supersemar," ujarnya.
(irw/ana)











































