"Tidak ada itu, pernyataan itu harus dikonfrontir. Kalau memang betul ada tuduhan harus dibuktikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2007).
Anggota FPAN ini mengatakan, seluruh kasus illegal logging sudah diserahkan kepada panja yang dibentuk Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada beking, apanya yang dibeking. Mungkin tuduhan itu tidak saja dituduhkan pada satu pihak, tapi coba ke eksekutif, penmerintah misalnya, atau lembaga yudikatif," cetus dia.
Sementara wakil ketua Komisi III lainnya, Azis Syamsuddin, mengatakan, jika benar ada anggota dewan yang membekingi larinya Adelin, polisi harus mengusut tuntas.
"Ya diusut tuntas saja sesuai hukum dan satuan perundang-undangan yang berlaku," kata ketua panja illegal logging itu.
(umi/sss)











































