Sekitar 100 orang anggota Satpol PP sudah berkumpul sejak pagi di lokasi rumah Sofyan Barus dan Ny. Rubinah, di Jalan Perbatasan, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Mereka membawa serta satu unit alat berat. Rencananya rumah tersebut akan digusur untuk kepentingan proyek kanalisasi banjir Kota Medan.
Namun aksi ini dihadang sekitar 50 orang keluarga korban. Mereka berupaya mempertahankan rumah yang belum mendapat ganti rugi tersebut. Kericuhan sempat terjadi setelah alat berat merubuhkan pagar bambu yang mengelilingi rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luka di bagian kepala juga dialami Eli Kana Hulu, kuasa hukum korban penggusuran. Tidak jelas kenapa dia sampai terluka. Kemungkinan terkena lemparan batu dari kelompoknya sendiri.
Β
Pasca kericuhan tersebut, tim penggusuran yang dipimpin Redwin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, kemudian mundur. Sementara sekitar 30 polisi dari Poltabes Medan hanya melihat kejadian tersebut tanpa berbuat apa pun.
Keluarga Sofyan Barus (52) - Ny. Rubinah (52) mempertahankan rumahnya yang akan digusur karena belum mendapat ganti rugi. Pemkab Deli Serdang berencana memberikan ganti rugi Rp 95 juta untuk rumah dan tanah yang luasnya mencapai 894 meter persegi. Padahal harga di pasaran sudah mencapai Rp 400 juta lebih. (rul/asy)











































