Pengambilalihan Pilkada Malut Sesuai Kewenangan KPU
Selasa, 20 Nov 2007 12:19 WIB
Jakarta - Pelaksanaan Pilkada Maluku Utara (Malut) ricuh. KPU Pusat pun mengambil alih ajang pemilihan kepala daerah tersebut. Langkah itu dinilai positif dan mendapat dukungan dari anggota DPR."Kami percaya kepada mekanisme KPU. Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja," kata anggota Komisi II DPR Priyo Budi Santoso di kantornya, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2007).Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, KPU Pusat memang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah dalam situasi darurat. Peraturan itu, kata dia, tercantum dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu."Dulu memang tidak diatur, tapi sekarang, KPU diberi kewenangan untuk mengambil sikap terhadap KPU daerah," ujar Priyo.KPU Malut awalnya sudah menetapkan pasangan dengan nomor urut 2 Thaib Armain dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang pilkada. Namun berdasarkan beberapa masukan dan data, melalu rapat pleno, KPU Pusat membatalkan penetapan tersebut.
(ken/sss)











































