Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Pernah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Residivis Kasus Penyiksaan, Pernah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 26 Jun 2026 15:05 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat, Taufik Hidayat (tengah), setiba di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Taufik Hidayat (bermasker), tersangka kasus penganiayaan sadis, saat ditangkap. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Polisi mengungkapkan jejak hitam Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29). Taufik ternyata residivis kasus serupa yang juga dilakukan di Bandung.

"Tersangka ini adalah residivis," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).

Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.

Sekadar diketahui, Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Komnas HAM soal Penyekapan YTR: Pelaku Diberi Hukuman Setimpal"

(idh/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini