Dalam 6 Bulan, Polda Metro Amankan 5.000 Tersangka Narkoba

Dalam 6 Bulan, Polda Metro Amankan 5.000 Tersangka Narkoba

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 26 Jun 2026 14:47 WIB
Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)
Polda Metro mengamankan 5.000 tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya dalam 6 bulan (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap 3.809 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari sampai Juni 2026. Sebanyak 5.000 tersangka diamankan.

"Selama periode Januari sampai Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka 5.196 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dari jumlah tersebut, terdapat 19 tersangka sebagai produsen. Kemudian, 1.914 tersangka sebagai pengedar dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan, terhadap pengguna, dilakukan penanganan rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Asep Edi.

Asep mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan belasan juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya. "Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Simak Video 'Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ciduk 5.196 Tersangka-Sita 17,45 Ton Narkoba!':

(isa/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini