"Itu selama ini yang salah. Kalau pecandu itu seperti orang sakit yang perlu disembuhkan. Seharusnya direhabilitasi, bukan di LP," kata anggota Komisi III DPR asal FPD Benny K Harman kepada detikcom, Selasa (20/11/2007).
Namun, lanjut dia, bukan berarti pecandu bebas dari hukuman walau ditempatkan di panti rehabilitasi. "Mereka juga harus dihukum, karena mereka juga salah memakai narkoba," ujar Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, jika pemadat harus disembuhkan, tidak demikian halnya dengan bandar dan pengedar narkoba. Kedua profesi tersebut tidak perlu masuk rehabilitasi, melainkan memang harus dihukum. (nwk/sss)











































