Hal itu ditegaskan Syaiful Ahmad, Sekretaris Tim Pemenangan Thaib Armayn-Gani Kasuba, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (20/11/2007).
"Keputusan KPU Pusat itu penuh intervensi dan sepihak. Sebab yang berwenang melakukan ini (penetapan suara) sesuai UU adalah KPU Provinsi," kata Syaiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak puas silakan melakukan gugatan hukum. Jika tidak ada (gugatan), Mendagri harus menerbitkan SK penetapan hasil keputusan KPUD Malut. Jadi kita anggap keputusan KPUD itu sudah final," tutur Syaiful.
Syaiful menambahkan, keputusan KPU Pusat itu dapat menimbulkan kerawanan di Malut. Masyarakat menjadi bingung dan muncul rasa saling tidak percaya.
"Tapi sampai saat ini pendukung Pak Thaib sangat terkendali. Mereka tidak pernah anarkis. Tapi saya tidak tahu, suatu waktu bisa saja di luar kontrol," ungkap Syaiful.
Pembatalan keputusan KPUD Malut itu diambil dalam rapat pleno KPU Pusat di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin 19 November. KPU Pusat juga melakukan berbagai persiapan untuk melakukan rekapitulasi ulang.
Ketua KPU Pusar Abdul Hafiz Anshary menilai, Keputusan KPUD Malut itu cacat hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Penilaian KPU Pusat itu diperoleh setelah mempelajari dokumen tertulis dan keterangan saksi-saksi. (djo/umi)










































