Kubu Thaib Armayn Nilai Putusan KPU Pusat Bentuk Intervensi

Kubu Thaib Armayn Nilai Putusan KPU Pusat Bentuk Intervensi

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 10:34 WIB
Jakarta - Tindakan KPU membatalkan keputusan KPUD Maluku Utara (Malut) yang menetapkan kemenangan pasangan Thaib Armain-Gani Kasuba dinilai cacat hukum. Keputusan tersebut semata-mata bentuk intervensi dari pusat ke daerah.

Hal itu ditegaskan Syaiful Ahmad, Sekretaris Tim Pemenangan Thaib Armayn-Gani Kasuba, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (20/11/2007).

"Keputusan KPU Pusat itu penuh intervensi dan sepihak. Sebab yang berwenang melakukan ini (penetapan suara) sesuai UU adalah KPU Provinsi," kata Syaiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambung Syaiful, sampai saat ini tidak ada pihak-pihak dari peserta Pilkada Malut yang mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan KPUD Malut. Ini menunjukkan penetapan suara oleh KPUD Malut tidak bermasalah.

"Jika tidak puas silakan melakukan gugatan hukum. Jika tidak ada (gugatan), Mendagri harus menerbitkan SK penetapan hasil keputusan KPUD Malut. Jadi kita anggap keputusan KPUD itu sudah final," tutur Syaiful.

Syaiful menambahkan, keputusan KPU Pusat itu dapat menimbulkan kerawanan di Malut. Masyarakat menjadi bingung dan muncul rasa saling tidak percaya.

"Tapi sampai saat ini pendukung Pak Thaib sangat terkendali. Mereka tidak pernah anarkis. Tapi saya tidak tahu, suatu waktu bisa saja di luar kontrol," ungkap Syaiful.

Pembatalan keputusan KPUD Malut itu diambil dalam rapat pleno KPU Pusat di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin 19 November. KPU Pusat juga melakukan berbagai persiapan untuk melakukan rekapitulasi ulang.

Ketua KPU Pusar Abdul Hafiz Anshary menilai, Keputusan KPUD Malut itu cacat hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Penilaian KPU Pusat itu diperoleh setelah mempelajari dokumen tertulis dan keterangan saksi-saksi. (djo/umi)


Berita Terkait