Menurut Assegaf, berdasarkan surat undangan saksi, mereka dipanggil oleh Jampidsus Kejagung yang artinya berhubungan dengan pengusutan kasus ini secara pidana. Sedangkan kasus pidana Soeharto sudah dihentikan 2006, karena mantan orang nomor satu Indonesia ini dinyatakan sakit.
"Sekali lagi kami mempertanyakan, saksi ini dipanggil dalam kapasitas apa? Saya tadi bertanya kepada saksi, ternyata surat panggilannya berkop Kejagung. Berarti ini kesinambungan pemeriksaan awal ketika saksi diperiksa pro justitia di Kejagung," kata Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Wahjono menanyakan kepada saksi apakah bersedia menjadi saksi. Ali Wardhana, Hayono Isman dan 4 saksi lain mengatakan bersedia, persidangan pun dimulai. Hingga pukul 10.20 WIB, hakim masih menanyai Ali Wardhana.
(fay/umi)











































