"Kita akan rekap ulang pukul 10.00 WIB (Selasa)," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat dihubungi per telpon, Senin malam (19/11/2007). Penghitungan akan dilakukan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.Rekap ulang ini akan dihadiri seluruh pihak antara lain dari KPU Pusat, 2 anggota KPUD Malut yang tersisa, para saksi calon gubernur pasangan Thaib-Gani dan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo, pengawas Pilkada, serta para anggota KPUD Kabupaten dan Kota.
"Keputusan KPUD yang kemarin itu tidak memiliki kekuatan hukum," tandas Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/ndr)










































