Rekap Ulang Hasil Pilkada Malut Digelar KPU Pukul 10.00 WIB

Rekap Ulang Hasil Pilkada Malut Digelar KPU Pukul 10.00 WIB

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 06:36 WIB
Jakarta - Konflik Pilkada Maluku Utara (Malut) masih belum usai. Yang paling gress, KPU Pusat menganulir keputusan KPUD Maluku Utara yang menetapkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba sebagai pemenang. Dan KPU pun berencana akan melakukan penghitungan ulang rekap hasil suara.

"Kita akan rekap ulang pukul 10.00 WIB (Selasa)," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat dihubungi per telpon, Senin malam (19/11/2007). Penghitungan akan dilakukan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.Rekap ulang ini akan dihadiri seluruh pihak antara lain dari KPU Pusat, 2 anggota KPUD Malut yang tersisa, para saksi calon gubernur pasangan Thaib-Gani dan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo, pengawas Pilkada, serta para anggota KPUD Kabupaten dan Kota.

"Keputusan KPUD yang kemarin itu tidak memiliki kekuatan hukum," tandas Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya berdasarkan hasil rapat pleno pada Senin malam, KPU memberhentikan Ketua KPUD Malut Rahmi Husein dan anggota KPUD Nurbaya Sulaiman. Keduanya dianggap melanggar sumpah dan kode etik sesuai laporan serta dokumen yang ditemukan.
(nwk/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait