Guru SD di NTB Tilap Tabungan Siswa Rp 105 Juta, Disdik Beri Sanksi

Guru SD di NTB Tilap Tabungan Siswa Rp 105 Juta, Disdik Beri Sanksi

M Zahiruddin - detikNews
Kamis, 25 Jun 2026 15:54 WIB
Poster
Foto ilustrasi tilap duit (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Guru SDN 5 Babussalam, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LA menilap uang tabungan siswa kelas III Rp 105 juta. LA dijatuhi sanksi tertulis oleh Disdikbud Lombok Barat.

Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengatakan sanksi teguran tertulis diberikan karena perbuatan LA dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai pendidik.

"Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," kata Najamuddin dilansir detikBali, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Najamuddin mengaku telah memerintahkan Kepala SDN 5 Babussalam untuk meminta LA membuat surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wali murid.

"Saya sudah turunkan Kabid SD, tapi sebelumnya saya juga sudah telepon kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," ujarnya.

Najamuddin menegaskan uang tabungan siswa tersebut harus dikembalikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan. Jika tidak, Disdikbud akan mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat.

Terkait kemungkinan pemecatan, Najamuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Komisi X DPR Usul Gaji Guru Layaknya Minimal Rp 5 Juta"

(rdp/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini