KPK Usut Aliran Dana BI, Semoga Tak di-DKP-kan

KPK Usut Aliran Dana BI, Semoga Tak di-DKP-kan

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 05:53 WIB
Jakarta - Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Badan Kehormatan (BK) DPR menimbulkan optimis bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Setidaknya tidak distop seperti aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Saya percaya dengan KPK dan BK. Mereka punya kredibilitas secara lembaga. Jadi mudah-mudahan tidak (dihentikan)," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto pada detikcom, Senin (19/11/2007).

Kerjasama tersebut dinilai bagus, lanjutnya, karena kewenangan KPK lebih kuat dibanding dengan BK. "BK punya hak untuk memanggil, tapi tak punya hak untuk memaksa. KPK punya hak untuk memaksa. Metode KPK jauh lebih progresif dibanding kewenangan BK yang terbatas," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan secara hukum, lanjutnya, apa yang dilakukan BK yang bekerja sama dengan KPK tidak ada masalah secara hukum, karena ada landasannya.

"Dalam tata tertib anggota DPR, BK bisa memperoleh informasi dari masyarakat, dari mana pun. Termasuk dari KPK," kata dia.

KPK dan BK bersepakat menyelidiki kasus aliran dana BI yang terjadi selama tahun 2003-2004 sebesar Rp 31 miliar. KPK memeriksa dari hulu, dari mana uang tersebut berasal. KPK telah meminta keterangan beberapa pejabat BI terkait kasus gratifikasi itu. Sedangkan BK memeriksa dari hilir, kepada siapa saja uang tersebut mengalir.

(nwk/ndr)


Berita Terkait