"Saya percaya dengan KPK dan BK. Mereka punya kredibilitas secara lembaga. Jadi mudah-mudahan tidak (dihentikan)," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto pada detikcom, Senin (19/11/2007).
Kerjasama tersebut dinilai bagus, lanjutnya, karena kewenangan KPK lebih kuat dibanding dengan BK. "BK punya hak untuk memanggil, tapi tak punya hak untuk memaksa. KPK punya hak untuk memaksa. Metode KPK jauh lebih progresif dibanding kewenangan BK yang terbatas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tata tertib anggota DPR, BK bisa memperoleh informasi dari masyarakat, dari mana pun. Termasuk dari KPK," kata dia.
KPK dan BK bersepakat menyelidiki kasus aliran dana BI yang terjadi selama tahun 2003-2004 sebesar Rp 31 miliar. KPK memeriksa dari hulu, dari mana uang tersebut berasal. KPK telah meminta keterangan beberapa pejabat BI terkait kasus gratifikasi itu. Sedangkan BK memeriksa dari hilir, kepada siapa saja uang tersebut mengalir.
(nwk/ndr)










































