"KY belum selesai mempelajari dokumen-dokumen, belum selesai, kita tidak bisa berikan komentar lebih jauh. Kita punya standar sendiri, kita juga tidak tahu ukuran-ukuran apa yang dipakai hakim tinggi (PT Sumut)," ujar anggota KY yang juga memeriksa hakim Adelin, Soekotjo Soeparto.
Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi per telpon, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY sedang berpacu dengan waktu agar hasil pemeriksaan terhadap hakim Adelin Lis cepat selesai. "Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai," harapnya.
Apa perbedaan itu bisa membatalkan promosi yang dilakukan oleh MA? "Kita tidak punya wewenang untuk itu. Paling hanya bisa mengimbau, biar masyarakat yang menilai," tandas Soekotjo.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut) menyatakan hakim yang mengadili kasus Adelin Lis tidak menyalahi kode etik kehakiman. Majelis hakim yang diperiksa adalah Arwan Byrin sebagai ketua majelis, dengan anggota Ahmad Semma, Dolman Sinaga, Robinson Tarigan, dan Jarasmen Purba.
Karena itu MA tetap akan melantik majelis hakim yang dipromosikan. Hakim yang mendapatkan promosi yakni, Arwan Byrin menjadi hakim tinggi di Bengkulu, Robinson Tarigan menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Sedangkan Jarasmen Purba dan Dolman Sinaga memang sudah seharusnya dimutasi, karena sudah terlalu lama bertugas di Medan. (nwk/ndr)











































