Jika Beda Putusan dengan PT Sumut, KY Pasrah

Jika Beda Putusan dengan PT Sumut, KY Pasrah

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2007 00:50 WIB
Jakarta - Pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim kasus Adelin Lis belum menelorkan hasil. Namun, jika hasil KY berbeda dengan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, itu tak bisa mengubah promosi hakim yang diajukan Mahkamah Agung.

"KY belum selesai mempelajari dokumen-dokumen, belum selesai, kita tidak bisa berikan komentar lebih jauh. Kita punya standar sendiri, kita juga tidak tahu ukuran-ukuran apa yang dipakai hakim tinggi (PT Sumut)," ujar anggota KY yang juga memeriksa hakim Adelin, Soekotjo Soeparto.

Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi per telpon, Senin (19/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nanti hasil KY berbeda dengan PT Sumut, lanjutnya, maka dia pasrah pada penilaian masyarakat. "Jika nanti hasil KY berbeda dengan hasil MA biar saja masyarakat yang menilai. Kita masih pelajari tuntutannya, dakwaannya dan putusannya," katanya.

KY sedang berpacu dengan waktu agar hasil pemeriksaan terhadap hakim Adelin Lis cepat selesai. "Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai," harapnya.

Apa perbedaan itu bisa membatalkan promosi yang dilakukan oleh MA? "Kita tidak punya wewenang untuk itu. Paling hanya bisa mengimbau, biar masyarakat yang menilai," tandas Soekotjo.

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut) menyatakan hakim yang mengadili kasus Adelin Lis tidak menyalahi kode etik kehakiman. Majelis hakim yang diperiksa adalah Arwan Byrin sebagai ketua majelis, dengan anggota Ahmad Semma, Dolman Sinaga, Robinson Tarigan, dan Jarasmen Purba.

Karena itu MA tetap akan melantik majelis hakim yang dipromosikan. Hakim yang mendapatkan promosi yakni, Arwan Byrin menjadi hakim tinggi di Bengkulu, Robinson Tarigan menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Sedangkan Jarasmen Purba dan Dolman Sinaga memang sudah seharusnya dimutasi, karena sudah terlalu lama bertugas di Medan. (nwk/ndr)


Berita Terkait