Langgar Sumpah, Ketua KPUD Malut Diberhentikan

Langgar Sumpah, Ketua KPUD Malut Diberhentikan

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 22:40 WIB
Jakarta - Ketua KPUD Maluku Utara Rahmi Husein dan anggota KPUD Maluku Utara Nurbaya Sulaiman diberhentikan sementara. Keduanya dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai anggota komisi pemilihan.

"Di dalam pelaksanaan Pilkada banyak kegiatan yang dilakukan tidak sejalan dengan prosedur yang seharusnya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai rapat pleno di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2007).

Hal ini didasarkan laporan dan usulan dari berbagai pihak seperti Panwas, saksi-saksi, dan DPRD. Selain itu saat diminta untuk menghadiri rapat pleno mereka pun tidak hadir, padahal berada di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak bisa mengatasnamakan KPU lagi," tandas Hafiz.Pada kesempatan yang sama, KPU juga telah membatalkan keputusan KPUD Malut yang memenangkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba. Rencananya, KPU akan menghitung ulang hasil Pilkada Malut.
(ndr/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait