KPU Batalkan Keputusan KPUD Malut Menangkan Thaib-Gani

KPU Batalkan Keputusan KPUD Malut Menangkan Thaib-Gani

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 22:33 WIB
Jakarta - Penetapan Kemenangan Thaib Armayn-Gani Kasuba oleh KPUD Maluku Utara dibatalkan. KPU Pusat melakukannya setelah mendengarkan berbagai keterangan dan melihat dokumen.

Penetapan ini merupakan hasil pleno rapat KPU yang digelar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin malam (19/11/2007). Namun KPU pun telah menyiapkan langkah dengan melakukan ulang hasil rekap. Hal itu seperti disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada detikcom, usai rapat.

"Kita akan lakukan rekap penghitungan ulang pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata Hafiz. Dalam kesempatan itu, KPU Pusat juga akan mengundang seluruh KPU Kabupaten dan Kota, 2 anggota KPUD yang tersisa, serta saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan KPUD yang kemarin itu cacat hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap setelah mempelajari dokumen tertulis dan keterangan saksi-saksi," jelas Hafiz.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan KPUD Malut 20/kep/2007 tanggal 16 November 2007, KPUD menetapkan pasangan calon terpilih Thaib-Gani sebagai pemenang. Namun setelah melakukan rapat di kantor KPU Pusat penetapan ini dibatalkan. (ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait