Putusan ini dibuat pada 7 November 2007 lalu, dengan anggota majelis hakim yakni Miswari dan Asadi. Putusan ini menguatkan vonis PN Tipikor yang memberikan hukuman 7 tahun penjara, selain itu semua memori banding yang diajukan kuasa hukum pun ditolak.
"Yang jelas kita akan menolak putusan ini dan kita akan ajukan kasasi, secepatnya setelah putusan diterima," kata kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi detikcom per telpon, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































