Banding Ditolak PT Jakarta, Rokhmin Dahuri Ajukan Kasasi

Banding Ditolak PT Jakarta, Rokhmin Dahuri Ajukan Kasasi

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 22:00 WIB
Jakarta - Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri menemui jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Sri Handoyo menolak banding tersebut.

Putusan ini dibuat pada 7 November 2007 lalu, dengan anggota majelis hakim yakni Miswari dan Asadi. Putusan ini menguatkan vonis PN Tipikor yang memberikan hukuman 7 tahun penjara, selain itu semua memori banding yang diajukan kuasa hukum pun ditolak.

"Yang jelas kita akan menolak putusan ini dan kita akan ajukan kasasi, secepatnya setelah putusan diterima," kata kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi detikcom per telpon, Senin (19/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menambahkan bahwa putusan ini justru ini juga menunjukkan bahwa KPK bersikap diskriminatif dalam memberantas korupsi. "Sekarang Ketua KPK malah mengatakan bahwa kasus aliran dana DKP dihentikan, ini diskriminatif. Kenapa hanya Pak Rokhmin? ," tanyanya. (ndr/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait