PT Sumut: Majelis Hakim Adelin Lis Tidak Langgar Kode Etik

PT Sumut: Majelis Hakim Adelin Lis Tidak Langgar Kode Etik

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 21:42 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan tidak melanggar kode etik hakim walaupun telah membebaskan terdakwa kasus illegal loging Adelin Lis. 2 Hakim pun siap dipromosikan.

"Tidak ada indikasi majelis hakim melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (19/11/2007).

Djoko menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara terhadap majelis hakim yang diketuai Arwan Byrin, dengan anggota Ahmad Semma, Dolman Sinaga, Robinson Tarigan, dan Jarasmen Purba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Djoko, PT Sumatera Utara melakukan 2 aspek pemeriksaan. Segi non teknis dan teknis. "Kalau dari segi teknis, tidak bisa kita siarkan. Karena jaksa sedang melakukan kasasi ke MA. Tunggu saja keputusannya," ujarnya.

Mengenai promosi yang diterima anggota majelis hakim Adelin Lis, menurut Djoko, MA akan tetap melanjutkannya. "Mereka akan segera kami lantik, karena hasil pemeriksaan sementara mereka tidak terbukti bersalah," pungkasnya.

Hakim yang mendapatkan promosi , yakni Arwan Byrin menjadi hakim tinggi di Bengkulu dan Robinson Tarigan menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Sedangkan Jarasmen Purba dan Dolman Sinaga memang sudah seharusnya dimutasi, karena sudah terlalu lama bertugas di Medan.
(ary/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads