"Keberadaan Bandara Polonia jangan sampai mengganggu investasi di Medan. Makanya bandara harus segera dipindahkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Afifuddin Lubis kepada wartawan di Medan, Senin (19/11/2007).
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno menyatakan pihaknya sudah tidak memberi toleransi terhadap ketinggian bangunan di sekitar Bandara Polonia Medan. Pihaknya terpaksa akan menutup operasional bandara jika pembangunan sejumlah gedung yang telah melebihi batas toleransi di sekitar kawasan bandara tetap dilanjutkan.
Peringatan dari Dirjen Perhubungan Udara ini terkait dengan pembangunan tiga unit gedung yang telah melewati batas tinggi maksimal sekitar 50 meter. Yakni Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau Medan, Royal Kondominium di Jalan Palang Merah dan Apartemen Cambridge di Jalan S Parman.
Ketiga bangunan itu berada di kawasan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Harusnya 4 kilometer dari landasan pacu merupakan kawasan untuk manuver pesawat yang juga dikenal sebagai kawasan horizontal dalam. Dengan keberadaan ketiga bangunan tinggi itu, maka keselamatan penerbangan itu tidak terjamin.
Namun Pemkot Medan justru mempertahankan keberadaan ketiga gedung tersebut. Malahan untuk Hotel Marriott, kendati hotel tersebut sudah jelas-jelas melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena membangun 26 lantai dari izin semula yang hanya 14 lantai. Sejauh ini Pemkot Medan tidak melakukan tindakan apa pun. Anehnya berkaitan dengan KKOP ini, Sekda Afifuddin malah meminta agar KKOP tersebut agar dihitung ulang.
"Kita harapkan ada kajian ulang. Agar keberadaan bandara tidak menghalangi investasi di Medan," kata dia. (rul/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini