Eks Kejati Sumut Akan Diperiksa Kejagung
Senin, 19 Nov 2007 18:07 WIB
Jakarta - Selain memeriksa jaksa yang terkait penerbitan P21 alias kelengkapan berkas perkara terdakwa kasus pembalakan liar yang divonis bebas, Adelin Lis, tim Jamwas Kejagung akan memeriksa eks Kejati Sumatera Utara, TZ. TZ dinilai berperan dalam penerbitan P21 berkas tersebut."Hari ini kita baru memeriksa jaksa F, sedangkan masalah ini menyangkut mantan Jaksa Tinggi Sumatera Utara, TZ, serta semua personel yang menangani kasus tersebut," kata Jamwas Kejagung MS Rahardjo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2007).Dia menjelaskan, dari hasil tanya jawab dengan F, tim telah meneliti beberapa bagian. Antara lain, pernyataan F bahwa penerbitan P21 tidak terlepas dari Kejati Sumut saat itu."Dia (F) menyatakan bahwa apa yang dilakukan adalah melaksanakan perintah dan sepengetahuan Jaksa Tinggi Sumatera Utara yang saat itu dijabat TZ," ujar Rahardjo.Rahardjo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan F diketahui, proses prapenuntutan Adelin tidak dikonsultasikan dengan Kejagung. Jaksa hanya mengonsultasikan proses penyusunan surat dakwaan."Namun akan kita kaji terus, karena baru berlangsung pemeriksaan terhadap satu orang," pungkas Rahardjo.
(irw/sss)











































