Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan

Anak SD Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan Pendampingan

Juita Sinuhaji - detikNews
Rabu, 24 Jun 2026 22:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD yang membunuh ibunya, F (42), di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. F akan didampingi oleh Kemensos selama 5 bulan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan pertama.

"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Valentino mengatakan pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, menerima atas putusan atau banding.

"JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.

Baca berita lengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Guru SD di Sumsel Tewas Ditusuk Siswi SMP Gara-gara Pergoki Mencuri

(maa/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini