Impian Menhub Soal Rancang Bangun Pesawat

Impian Menhub Soal Rancang Bangun Pesawat

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 16:34 WIB
Jakarta - Maskapai nasional masih menggunakan komponen buatan asing. Padahal harganya mahal. Prosesnya pun memakan waktu lama. Menhub Jusman Syafii Djamal pun punya impian soal rancang bangun lokal untuk dunia penerbangan Tanah Air.Impian itu hampir menjadi kenyataan. Draf RPP tentang organisasi rancang bangun pesawat/ Design Organizaton Approval (DOA) pun sudah ada, tinggal menunggu disahkan menjadi peraturan pemerintah.Sumber daya manusia Indonesia dinilai sudah mumpuni membuat rancang bangun pesawat udara beserta komponennya. Agar tidak menggunakan komponen asing, rancang bangun yang mengutamakan sumber daya lokal sangat diperlukan demi memaksimalkan kemampuan warga pribumi dalam bisnis penerbangan di Indonesia."Rancang bangun mengutamakan kemampuan manajerial dan pemanfaatan sumber daya manusia Indonesia yang menghasilkan produk-produk rekayasa/engineering yang memiliki nilai tambah yang tinggi, bukan sekadar menggunakan rancang bangun pihak asing," sebut Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutan tertulis.Sambutan itu disampaikan dalam training dan workshop bertema 'Membangun keterpaduan industri penerbangan melalui organisasi rancang bangun' yang dibacakan oleh Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nyoman Suanda Santra, di Hotel Sheraton Bandara, kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (19/11/2007).Untuk merancang bangun suatu pesawat serta mengubah komponen-komponen yang ada, biasanya maskapai harus terlebih dahulu mendapat sertifikasi dari manufaktur, semisal Boeing dan Airbus. Hal ini dianggap memberatkan. Sebab, selain memakan waktu yang sangat lama, juga akan memakan biaya yang sangat besar."Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan terobosan dan pembaharuan kebijakan serta payung regulasi dengan merevisi KM 90 tahun 1993 tentang Certification Procedures for Product and Part (CASR Part 21), yakni dengan memberikan keleluasaan kepada pihak swasta yang mempunyai kompetensi dalam bidang rancang bangun pesawat udara dan komponennya," beber Jusman.Dengan adanya payung hukum ini, maskapai tidak perlu mendapat sertifikasi terlebih dahulu oleh manufaktur, dan yang lebih penting lagi, dapat mendorong SDM lokal untuk ikut meramaikan pasar penerbangan di Tanah Air."Rancangan peraturan yang sebentara lagi akan menjadi peraturan pemerintah ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri penerbangan Indonesia, karena kegiatan tersebut memaksimalkan penggunaan local resource," tandasnya. (anw/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads