"Peran Mbah Hadi (panggilan Darmodipuro) adalah terlibat langsung. Dia menyaksikan sendiri saat pelaku melakukan penukaran arca asli dengan arca yang palsu," papar Kasatreskrim Poltabes Solo, AKP Syarif Rahman SIK saat dijumpai di kantornya, Senin (19/11/2007).
Syarif menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkkan penyelidikan kasus ini. Diharapkan dalam wakti dekat bisa diungkap nama-nama lain terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo yang dipalsukan adalah arca Agastya, Siwa Mahadewa, Mahakala dan 2 arca Durga Mahesa Sura Madini. Kelima arca tersebut berasal dari sekitar abad 9 yakni pada masa pembangunan Candi Prambanan.
Menurut Syarif nilai nominal masing-masing arca ditaksir antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Total nilai rupiah seluruh arca diperkirakan mencapai Rp 800 juta rupiah.
Â
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UUÂ Cagar Budaya No.5/1992 dengan ancaman maksimal 10 tahun serta pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (djo/djo)











































