Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara soal wacana penyatuan satuan kerja di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, pembagian penanganan perkara yang terpisah antara Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam acara Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' serta Bedah Buku karya Jamwas, Rudi Margono di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.
Burhanudin mulanya menjelaskan soal refleksi implementasi KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan terakhir. Dalam pidatonya itu, Burhanudin beberapa kali menyinggung soal kata 'Pidum'. Padahal, ada satker lain di Kejagung yang terkait dengan penegakan hukum yaitu pidana khusus atau Pidsus.
"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (24/6/2026).
Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali dibuat terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini menurutnya memicu kebingungan di lapangan serta membuat koordinasi menjadi lebih panjang.
"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," ucapnya.
(ond/isa)