Bawa 400 Inex dari Bandar di LP, Sepasang Kekasih Gagal Nikah

Bawa 400 Inex dari Bandar di LP, Sepasang Kekasih Gagal Nikah

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 15:15 WIB
Jakarta - Rencana Alex (23) dan Vera (21) mengikat janji dalam lembaga perkawinan berantakan. Keduanya ditangkap polisi gara-gara kedapatan menyimpan 400 butir pil ekstasi. Barang haram itu diperoleh dari bandar narkoba yang mendekam di LP Cipinang.

Keduanya mengaku memperoleh inex dari jasa kurir. Sementara transaksi dilakukan lewat HP dengan pembayaran melalui transfer BCA.

"Sudah 5 tahun pacaran. Sudah ada rencana mau nikah sih tinggal menyiapkan segala sesuatunya, eh keburu ketangkap," tutur Alex di Mapolsek Pademangan, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Utara, Senin (19/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengaku mendapatkan barang senilai Rp 38 juta itu dari Happy yang mengirimkan barang itu melalui kurir. "Saya beli Rp 60 ribu per butir, saya jual Rp 90 ribu. Sebarannya (jualan) di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Pusat," beber Alex.

Keduanya ditangkap pukul 05.00 WIB di Jalan Budi Mulia, RT 02 RW 04, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu ditangkap juga dua rekan pasangan itu, yakni William (21) dan Danil (25) yang berprofesi serupa. Kelompok penjual inex ini ditangkap tanpa perlawanan.

Malam sebelum ditangkap, keempatnya baru saja merencanakan perluasan jaringan bisnis peredaran ekstasi.

Sebagai penghubung utama dalam kelompok ini adalah Danil yang paling senior dan sudah mengetahui seluk beluk jaringan ke bandar besarnya. Kelompok ini terendus setelah polisi mendapat informasi dan mengembangkan kasusnya.

Kapolsek Pademangan Komisaris Wijonarko mengatakan, keempatnya terancam hukuman penjara 4-15 tahun.

"Kami kembangkan karena ada pengakuan dari LP Cipinang. Kita koordinasikan dengan polisi yang di sana. Kemungkinan berhubungan dengan bandar besar," ujar dia. (umi/nrl)


Berita Terkait