Keduanya mengaku memperoleh inex dari jasa kurir. Sementara transaksi dilakukan lewat HP dengan pembayaran melalui transfer BCA.
"Sudah 5 tahun pacaran. Sudah ada rencana mau nikah sih tinggal menyiapkan segala sesuatunya, eh keburu ketangkap," tutur Alex di Mapolsek Pademangan, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Utara, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap pukul 05.00 WIB di Jalan Budi Mulia, RT 02 RW 04, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu ditangkap juga dua rekan pasangan itu, yakni William (21) dan Danil (25) yang berprofesi serupa. Kelompok penjual inex ini ditangkap tanpa perlawanan.
Malam sebelum ditangkap, keempatnya baru saja merencanakan perluasan jaringan bisnis peredaran ekstasi.
Sebagai penghubung utama dalam kelompok ini adalah Danil yang paling senior dan sudah mengetahui seluk beluk jaringan ke bandar besarnya. Kelompok ini terendus setelah polisi mendapat informasi dan mengembangkan kasusnya.
Kapolsek Pademangan Komisaris Wijonarko mengatakan, keempatnya terancam hukuman penjara 4-15 tahun.
"Kami kembangkan karena ada pengakuan dari LP Cipinang. Kita koordinasikan dengan polisi yang di sana. Kemungkinan berhubungan dengan bandar besar," ujar dia. (umi/nrl)










































