Jaksa Beber 7 Kesalahan Tommy Cs dalam Ruislag Bulog-Goro
Senin, 19 Nov 2007 14:50 WIB
Jakarta - Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Bulog menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam ruislag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS). Jaksa mencatat 7 kesalahan para tergugat dalam ruislag yang terjadi tahun 1995 itu.Para tergugat antara lain GBS (Tergugat I), Tommy Soeharto selaku Komisaris GBS (Tergugat II), Ricardo Gelael (Tergugat III), dan eks Kabulog Beddu Amang (Tergugat IV). "Pada Januari 2006, tergugat I secara tanpa hak telah melakukan pembongkaran dan pengosongan terhadap gudang milik penggugat. Gudang ini kemudian digunakan oleh tergugat I sebagai pusat perkulakan Goro Kelapa Gading," ujar salah satu JPN, Yoseph Suardi Sabda.Yoseph mengungkapkan hal itu saat membaca berkas gugatan Bulog terhadap pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2007).Yoseph melanjutkan, perbuatan serupa juga dilakukan GBS terhadap 11 unit gudang milik Bulog yang berdiri di atas lahan Bulog seluas 8 ha. Hal itu terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 1996. Ketiga, GBS secara tanpa hak telah menggunakan satu unit gudang milik Bulog sebagai kantornya.Keempat, barang-barang dari gudang yang dibongkar disimpan di tempat lain. Namun, uang sewa dibayar oleh Bulog yang saat itu dipimpin Beddu Amang (Tergugat IV)."Tergugat I kemudian menjual barang-barang tersebut namun tidak menyetorkan hasil penjualan kepada penggugat," lanjut Yoseph.Tak berhenti sampai di sini. Pada tahun 1996 pula, GBS meminjam uang dari Bank Bukopin dengan jaminan uang milik Bulog. Karena pinjaman tidak dibayar, uang jaminan tersebut dicairkan Bukopin sebagai pelunasan."Tergugat IV telah menggunakan uang milik penggugat sejumlah Rp 32,5 miliar untuk kepentingan Tergugat I," pungkas Yoseph.
(irw/nrl)











































