Demikian disampaikan Djoni Aluwi, kuasa hukum Fransisca, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinatha, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/11/2007).
Djoni menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, usia Fransisca dan Jeff ketika kasus itu terjadi tidak bisa disebut pencabulan. Saat itu, usia Fransisca 16 tahun sedangkan Jeff 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoni juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten. Jaksa hanya melakukan pembuktian terhadap dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Sementara untuk pasal 81 dan 82 UU23/2002 tentang perlindungan anak, JPU tidak melakukan pembuktian.
"Saya bingung, awalnya pencabulan terhadap anak di bawah umum, namun tidak dilakukan pembuktian. Ini sama artinya si jaksa mengaku mereka remaja yang melakukan perbuatan cabul," ungkap Djoni.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Fransisca 1,5 tahun penjara. Fransisca dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (ern/djo)











































