Kalah Kasus Sugar Group, Salim Banding ke MA

Kalah Kasus Sugar Group, Salim Banding ke MA

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 14:21 WIB
Jakarta - Salim Group pun akan mengajukan banding dan melapor ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih Lampung yang memenangkan Gunawan Yusuf dalam kasus Sugar Group Companies (SGC).

Rencana banding dan laporan ke MA ini disampaikan kuasa hukum Salim Grup, Todung Mulya Lubis, Perry Corneluis dan Defrizal Djamaris di kantornya, Mayapada Tower, Jl Jend Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2007).

PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih Lampung memutuskan Salim Grup bersalah telah melanggar ketentuan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terkait aset-asetnya dalam perkara gugatan Sugar Group Companies (SGC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu tertuang dari PN Kota Bumi dalam perkara perdata No 04/PDT.G/2006/PN.KB pada 12 November 2007 dan PN Gunung Sugih dengan perkara No 12/PDT.G/2006/PN.GS tanggal 13 November 2007. Walau dua pengadilan ini terpisah tapi sama mempersoalkan aset dan utang milik Salim Grup.

PN Kota Bumi yang menyidangkan gugatan PT Indolampung Perkasa dan PT Garuda Pancaarta terhadap 48 pihak yang digugat di antaranya Salim Grup. Sedangkan PN Gunung Sugih menyidangkan gugatan PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putig Mataram, PT Indolampung Distellery dan PT Garuda Pancaarta terhadap 53 tergugat.

Para penggugat ini mempersoalkan aset yang diserahkan Salim Group ke BPPN melalui MSAA yang dianggap sebagai aset dalam restrukturisasi, aset yang diserahkan berupa properti, aset yang diserahkan tidak free and clear, tidak mengakui adanya utang dari SGC kepada Marubeni Corporation dan SumitomoTrust and Banking Corporation. Penggugat meminta agar seluruh perjanjian dengan Marubeni dan Sumitomo dibatalkan serta dibatalkannya surat keterangan lunas (SKL) kepada Salim Grup, juga membayar ganti rugi Rp 24 miliar dan Rp 32 miliar ditambah bunga 6 persen setahun.

"Keputusan dua pengadilan yang menghukum klien kami dan tergugat lainnya adalah putusan tidak berdasar dengan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan," kata Todung.

Menurut Todung, saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit kinerja BPPN telah menetapkan Salim Grup dan BPPN telah melaksanakan MSAA secara wajar tanpa adanya pelanggaran.

Keputusan hakim justru melegalkan tindakan penyalahgunaan hukum dan melindungi debitor nakal, yang tidak mau membayar utang kepada debitor asing.

"Keputusan ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum berinvestasi di Indonesia. Ini janggal dan kontras dengan program pemerintah yang menggalakan kepastian hukum di bidang ekonomi," jelas Todung.

Selain itu, lanjut Todung, keputusan ini dikhawatirkan akan diikuti oleh pihak lainnya yang membeli aset melalui BPPN dengan itikad buruk dengan menghindar dari kewajiban kepada pihak ketiga.

"Untuk itu, dalam 14 hari ini kita akan ajukan banding dan diharapkan Pengadilan Tinggi Lampung bisa melihat secara obyektif," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Salim Grup lainnya, Perry Cornelius menambahkan, keanehan keputusan pengadilan adalah soal pelanggaran MSAA oleh kliennya, tapi SKL yang diberikan oleh pemerintah kepada kliennya itu tetap sah dan berlaku mengikat.

Majelis hakim PN Kota Bumi menyatakan, BPPN sebagai pihak dalam MSAA tidak melakukan pelanggaran karena menjalankan perintah. Padahal, BPPN tidak pernah menyatakan kliennya melanggar MSAA dan malah mengeluarkan SKL sebagai bentuk kepastian hukum.

Seharusnya, pengadilan memisahkan antara kasus Salim Grup dengan kasus BLBI. "Yang tersangkut BLBI itu BCA-nya, bukan Salim Grupnya, karena sudah diambilalih pemerintah dan BPPN saat krismon. Jadi gugatan mereka itu upaya untuk mengemplang utang dengan mengkait-kaitkan itu," imbuh Perry. (zal/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads