Ketiganya dituntut jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara ruislag Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, dikenai hukuman kurungan bila tidak punya itikad baik membayar seluruh ganti rugi yang dialami negara akibat perjanjian tukar guling pada 11 Agustus 1995 itu.
"Menyatakan para anggota direksi dari tergugat satu PT Goro, tergugat dua Tommy Soeharto, tergugat tiga Ricardo Gelael, dan tergugat empat Beddu Amang secara perseorangan dapat dikenai upaya paksa badan apabila tidak memiliki itikad baik membayar lunas seluruh ganti rugi," kata jaksa Yoseph Suardi Sabda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ganti rugi yang dituntut negara pada pihak tergugat dalam kasus tersebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Terdiri dari ganti rugi materiil secara tanggung renteng senilai Rp 244,2 miliar, ganti rugi immateriil Rp 100 miliar, dan ganti rugi ruislag Rp 206,5 miliar.
Sebagai jaminan, jaksa meminta majelis hakim PN Jaksel dalam putusan sela kelak meletakkan sita jaminan terhadap uang perusahaan milik Tommy Suharto yang bernama Ganet Investment ltd. sebesar 36 juta euro yang kini disimpan di BNP Paribas, Inggris.
"Minta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian ruislag beserta semua perjanjian atau amandemen dan adendum yang berhubungan dengan ruislag itu batal demi hukum," tambah jaksa.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim, Iswandi, menjadwalkan pihak kuasa hukum tergugat menyampaikan eksepsi mereka pada sidang 26 November 2007. Tapi hanya untuk kuasa hukum Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Gelael.
Sedangkan kuasa hukum PT Goro Batara Sakti, justru meminta kompetensi absolut hukum PN Jaksel terkait proses pailit kliennya yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(lh/sss)











































