"Ya tentu semua kejahatan supaya tidak terulang kembali perlu sanksi berat apalagi kejahatan yang merugikan kekayaan negara. Ini kan bisa menggerogoti sendi-sendi negeri kita. Jadi supaya sanksinya lebih berat," kata Kapolri.
Hal ini disampaikan Kapolri saat dimintai komentar seputar RUU Tipikor yang memberikan sanksi ringan bagi koruptor di Lapangan Udara Pondok Cabe, Tangerang, Banten, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 34 RUU Tipikor menyebutkan, koruptor pun tidak bisa ditahan meski tertangkap.
Hukuman mati bagi koruptor dihapus dan diganti dengan hukuman maksimal seumur hidup. Padahal dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001, koruptor dapat dihukum mati asal dia mengkorupsi dana bencana alam, dana bencana sosial, dan korupsi pada saat Indonesia dalam krisis ekonomi. (aan/sss)











































