Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu sosok Amrin Siregar, bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatera Utara-Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, Amrin masuk daftar pencarian orang (DPO).
"DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Penerbitan status DPO untuk Amrin tertuang dalam surat Nomor DPO/96/VI/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 Juni 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan kasus tersebut.
"Amrin Siregar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama Kompol Tomy Haryono pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor +81 9068466009," ucap Eko.
Bareskrim juga telah merilis foto wajah Amrin yang berusia 56 tahun. Amrin diketahui berambut hitam, mata hitam, hidung sedang, dan warna kulit sawo matang.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kegiatan itu, polisi menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka itu seorang mahasiswa bernama Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), Yusnirwin (57), seorang nelayan yang merupakan bandar wilayah sekaligus agen penghubung. Total barang bukti yang diamankan berupa paket berisi 1,4 kilogram sabu.
(ond/fas)