Majelis hakim terdiri dari Kadar Slamet, Ariyanto, dan Ujang Abdullah.
"Berdasarkan bukti dan keyakinan hakim, kami menolak gugatan yang menjadi obyek sengketa untuk seluruhnya dan pada penggugat dikenakan denda sebagai biaya perkara sebesar Rp 139.000," kata ketua majelis hakim Kadar Slamet dalam sidang di PTUN Jakarta, Jalan R Suprapto, Jaktim, Senin (19/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hahahahaha, sama-sama dikalahkan Pak," katanya sambil menjabat tangan kuasa hukum tergugat.
"Ya nantilah banding kan lebih dekat di Cikini, bisa bawa massa," cetusnya sambil dengan tawa berderai.
Sidang berlangsung sekitar 40 menit, telat 30 menit dari jadwal yang ditetapkan. Semula sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Sidang berjalan cepat karena pembacaan putusan langsung pada poin-poin penting, sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.
(umi/asy)











































