PPATK dari Dulu Usul Kasus Adelin Digabung Money Laundering

PPATK dari Dulu Usul Kasus Adelin Digabung Money Laundering

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 12:07 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2005 sudah mengusulkan Adelin Lis juga dijerat kasus money laundering. Namun kepolisian akhirnya hanya menggunakan UU Kehutanan."Dari dulu kita sarankan kumulatif (dengan money laundering). Tapi dipisah. Itu policy dari penuntutan, ya silakan saja," ungkap Ketua PPATK Yunus Husein ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/11/2007).Usulan PPATK itu tentu saja didukung data-data yang memadai. PPATK sudah melakukan penelitian dan mengirim tim ke Medan, saat Kapolda Sumut masih dijabat Bambang Hendarso yang saat ini menjadi Kabareskrim Mabes Polri."Selama ini kita bantu, tidak hanya data tapi kita kirim orang ke Medan lho... Berkali-kali kirim orang ke Medan," kata Yunus.Nah, setelah hakim membebaskan Adelin dari dakwaan menggunakan UU Kehutanan barulah kepolisian sekarang menggunakan UU Money Laundering. PPATK kembali diminta bantuan."Sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," pungkas Yunus menjelaskan peran PPATK. (aba/nrl)


Berita Terkait