Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Marcelo juga menyebut kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap untuk bekerja sama dalam menjalani proses hukum. Katanya, tersangka juga siap menjaga suasana kondusif.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.
Selanjutnya, Marcelo menyebut jaksa menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Kebanyakan barang bukti itu adalah dokumen.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," katanya.
Lihat juga Video: Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo-dr Tifa Sesuai Prosedur











































