Penahanan terhadap Mbah Hadi dilakukan pada Minggu (18/11/2007), sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya Mbah Hadi dijemput oleh beberapa polisi dan dibawa ke Satreskrim Poltabes Solo untuk diinterogasi selama lebih dari 4 jam.
Kasatreskrim Poltabes Solo, AKP Syarif Rahman SIK ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (19/11/2007) menyatakan, Mbah Hadi ditahan untuk memudahkan penyelidikan. Syarif juga mengungkapkan bahwa polisi sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya termasuk penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya dijerat UU Cagar Budaya no 5 tahun 1992 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya Mbah Hadi mengaku dirinya tidak tahu tentang pemalsuan arca tersebut. Persoalan ini baru diketahuinya setelah memperoleh informasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3). (djo/djo)











































