Jaksa Prapenuntutan Adelin Lis Diperiksa Jamwas Kejagung

Jaksa Prapenuntutan Adelin Lis Diperiksa Jamwas Kejagung

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 09:07 WIB
Jakarta - Seorang jaksa prapenuntutan Adelin Lis berinisial "F" akan diperiksa tim jaksa agung muda pengawasan (Jamwas) Kejagung. Jaksa F diduga melakukan pelanggaran PP 30/1980 tentang Disiplin PNS.

"Nanti diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, yang memeriksa tim yang dipimpin Pak Amrizal," kata Jamwas MS Raharjo kepada detikcom, Senin (19/11/2007).

Jaksa yang menangani penelitian berkas perkara tersangka cukong kayu itu akan diperiksa di ruang inspektur pemeriksaan kepegawaian dan petugas umum di lantai 4 Gedung Jamwas. Namun, Raharjo tidak bisa menjanjikan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam proses, terlalu dini, kan masih terindikasi belum tentu salah, jadi nanti akan dikaji dengan keterangan dari saksi lainnya," kata Raharjo.

Dia juga mengungkapkan, tim yang dipimpin Amrizal akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk memeriksa jaksa lainnya yang menangani kelengkapan berkas dalam kasus Adelin.

"Nanti yang ke Medan 5 orang, yang mimpin juga Pak Amrizal, yang diperiksa semua jaksa yang menangani kelengkapan berkas kasus itu," katanya.

(umi/sss)


Berita Terkait