Jaksa Bacakan Gugatan Bulog Atas Tommy Soeharto

Jaksa Bacakan Gugatan Bulog Atas Tommy Soeharto

- detikNews
Senin, 19 Nov 2007 09:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan Perum Bulog versus Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hal itu menyusul gagalnya proses mediasi damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak. "Kita akan bacakan gugatan kita nanti pukul 11.00 WIB," ujar ketua tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, kepada detikcom, Senin (19/11/2007). Yoseph mengatakan, mediasi yang telah berlangsung 5 kali tersebut gagal, karena kedua belah pihak tetap kukuh pada pendirian masing-masing. Bulog meminta Tommy membayar sejumlah uang, namun Tommy melalui pengacaranya menolak. Berapa sih, Pak, uang yang diminta dibayar Tommy? "Sudahlah lupakan itu. Yang penting sidang kini berlanjut," ujarnya. Menurut Yoseph, Tommy juga tidak mau memenuhi permintaan pemerintah agar uangnya di PNB Paribas cabang Guernsey, Inggris, dibekukan di Indonesia. Tommy ingin uangnya senilai 36 juta euro itu dibawa ke Indonesia dalam bentuk cair. Uang tersebut akan digunakan untuk pengembangan sektor rill. "Kita lihat saja nanti di pengadilan," pungkas Yoseph. Bulog menggugat Tommy (Tergugat II) dalam perkara ruislag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (GBS). Nilai gugatan mencapai Rp. 500 miliar, baik materiil mau pun immateriil. Selain Tommy, pihak-pihak tergugat yaitu PT GBS (Tergugat I), Richardo Gelael (Tergugat III), dan eks Kabulog Bedu Amang (Tergugat IV). (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads