Kepala Museum Solo Ditahan Polisi
Minggu, 18 Nov 2007 22:30 WIB
Solo - Kepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro (69) ditahan polisi. Darmodipuro yang biasa dipanggil Mbah Hadi itu harus menginap di sel Poltabes Solo, Minggu (18/11) sejak pukul 17.30 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan pencurian 5 arca batu koleksi museum.Sebelumnya Mbah Hadi dijemput oleh beberapa polisi dan dibawa ke Satreskrim Poltabes Solo untuk diinterogasi selama lebih dari 4 jam. Saat ditemui sebelum memasuki sel tahanan, Mbah Hadi tidak menyangkal atau menerima tuduhan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang arca yang dipalsukan."Saya tidak tahu kalau arca-arca itu palsu. Saya baru tahu setelah ada informasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala," ujarnya. Mbah Hadi juga menuding, yang seharusnya dicurigai adalah Jarwadi, petugas museum yang membawa kunci ruangan. Kasatreskrim Poltabes Solo, AKP Syarif Rahman SIK ketika dikonfirmasi melalui telepon menyatakan bahwa Mbah Hadi ditahan untuk memudahkan penyelidikan. Syarif juga mengungkapkan, polisi sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya termasuk penadah. Selain Mbah Hadi, hari ini polisi juga menahan 3 tersangka lain yakni Heru Suryanto seorang pedagang barang-barang antik, Jarwadi dan Suparjo petugas keamanan Museum. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pencurian 5 arca batu dari abad ke 9 , yakni arca Mahakala, Agastya, Shiwa Mahadewa, dan 2 arca Durga Mahesa Sura Madini. Keempatnya dijerat UU Cagar Budaya no 5 tahun 1992 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(ken/ken)











































