Batu Sandungan Calon Perseorangan pada Pilkada
Minggu, 18 Nov 2007 17:08 WIB
Jakarta - Calon perseorangan dibolehkan dalam pilkada, sebagaimana amanat UU 32/2004 tentang Pemda. Namun, batu sandungan selalu saja menghalangi.Batu sandungan itu antara lain usulan DPR yang mensyaratkan 3-15 persen dukungan masyarakat kepada bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan. Usulan itu dinilai terlalu memberatkan dan mengada-ada.Bila usulan tersebut disetujui, bisa membuka peluang korupsi baru para bakal calon baik bila terpilih ataupun tidak."Dengan kata lain, untuk calon gubernur harus mengumpulkan suara 300 ribu hingga 1,3 juta, tergantung kepadatan penduduk. Kalau di tingkatan bupati, 15 ribu hingga 900 ribu. Ini sulit, hanya akal-akalan saja," cetus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi di Pasar Festival, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2007).Syarat tersebut, lanjut Ray, sama saja menjegal calon perseorangan yang muncul dalam arena demokrasi, seperti yang diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 Juli 2007."Keputusan MK memerintahkan kepada pembuat UU yakni DPR untuk menetapkan hak politik bagi tiap warga, bukan memotongnya. Bagaimana mau verifikasi validitas dukungan tersebut. Memang mampu tenaga KPU," imbuh Ray.Hal seperti itu, lanjut dia, tidak pernah terjadi di negara demokrasi manapun. Mengenai persyaratan sejumlah deposito yang harus disetorkan, koalisi itu keberatan. Alasannya, banyak duit yang hangus bila pencapaian suara tidak memenuhi syarat.Direktur Cetro, Hadar Gumay mengatakan, di hampir seluruh negara, deposito dikembalikan bila memperoleh suara 4-17 persen."Nah, rancangan di DPR harus mencapai 25 persen. Kalau kurang dari itu, uang hangus. Ini sama saja membuat lahan korupsi baru karena para calon akan sekuat tenaga meminta bantuan para cukong dan para koruptor untuk membantu," ujar Hadar.Dia mengusulkan, jumlah deposito maupun jumlah batas minimum dukungan tidak dipukul rata, melainkan tergantung jumlah penduduk tiap-tiap daerah."Berkaca pada Pilkada Aceh, sudah baik. Dukungannya 3 persen dari total penduduk. Kalau itu dipukul rata, maka untuk provinsi di Jawa mencapai jutaan. Ini kan mustahil," sambungnya."Masalah deposito, saya memang agak keberatan, meski ini memang tetap harus dilakukan, yaitu batasannya harus rasional per daerah. Di Aceh Rp 42 miliar uang hangus, dari 7 calon yang berkompetisi. Kalau dipukul rata, berapa triliun rupiah uang akan hilang dalam tiap proses pilkada," beber Hadar.
(nvt/sss)











































