Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Penahanan Laks
Minggu, 18 Nov 2007 09:17 WIB
Jakarta -
Tersangka penjualan 2 kapal tanker Pertamina (VLCC) yang juga mantan menneg BUMN Laksamana Sukardi sudah diperiksa 4 kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hingga saat ini Kejagung belum menentukan sikap mengenai penahan Laks. "Anda salah persepsi kalau tidak ditahan. Sebab, Kejaksaan belum menentukan sikap apakah ditahan atau tidak," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Hal itu disampaikan dia usai berceramah dalam acara Sarasehan Wartawan Hukum Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Garden Permata Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2007). Kemas menambahkan, penahan Laks yang juga eks komisaris utama Pertamina sangat tergantung pada pemeriksaan lanjutannya. Sejauh ini Laks juga masih kooperatif dengan penyidik. Selain Laks, Kejagung telah menetapkan eks direktur utama pertamina Ariffi Nawani dan eks direktur keuangan Alfred H Rohimone. Kemas mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara US$ 20 - 56 juta itu. Kemas enggan menjelaskan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan oleh para tersangka. "Itu sudah masuk dalam pokok perkara. Nanti akan diketahui di Pengadilan. Kalau disampaikan sekarang, akan terjadi polemik dan keresahan yang tidak ada habis-habisnya," ujar Kemas. Kejaksaan menangani kasus ini berdasarkan rekomendasi pansus VLCC DPR, bukan pelimpahan dari KPK? "Perlu saya jelaskan, bahwa Kejaksaan dapat masukan dari mana pun wajib diterima dan dipelajari. Tapi hanya sebatas masukan," timpal Kemas. Mengenai pengumuman tersangka yang berbarengan dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus PLTGU Borang, Kemas menampik hal itu sengaja diakukan untuk menutupi kasus yang melibatkan dirut PLN Eddie Widiono. Keduanya hanya lah sebuah kebetulan saja. "Saya katakan, hal itu betul-betul kebetulan. Saya juga tidak tahu kenapa bisa bareng," pungkas Kemas.
(irw/gah)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































