Patra: 18 Staf/Karyawan YLBHI Tidak Berhak Atas Pesangon

Patra: 18 Staf/Karyawan YLBHI Tidak Berhak Atas Pesangon

- detikNews
Sabtu, 17 Nov 2007 23:09 WIB
Jakarta - Perseteruan di tubuh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum berakhir. Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen menyatakan 18 staf dan karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon."Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karenanya, tidak seorang pun berhak mendapat pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja," tegas Patra dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (17/11/2007).Patra mengungkapkan, sampai dengan saat ini dirinya tidak pernah memberhentikan staf maupun karyawan. 18 Staf dan karyawan YLBHI yang mundur secara sukarela disebabkan mereka tidak bisa bekerja sama lagi dengan dirinya.Tanggung jawab, lanjut Patra, haruslah dipikul oleh para mantan staf yang sudah mengikutsertakan, mendorong, dan/atau menyarankan para karyawan untuk mundur. "Tak ada logika hukum dan administrasi organisasinyanya, ketika para staf dan karyawan membuat mosi tidak percaya terhadap Ketua Badan Pengurus, lalu mundur secara sukarela, lantas seenaknya minta pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.Selain itu, Patra juga mengungkapkan masih ada staf dan karyawan yang mundur, masih menggunakan fasilitas dari YLBHI. Mantan Wakil Ketua atas kebijakan ketua badan pengurus Fenta Penurun tinggal di rumah dinas di Jatinegara. Sementara, Syarifuddin Jusuf, Kepala Kantor, Ferry P Siahaan, Labora Siahaan juga diperbolehkan menempati rumah YLBHI di kawasan Kalibata Jakarta Selatan."Hingga hari ini, mantan staf dan karyawan yang mengundurkan diri belum menyerahkan semua kunci rumah tersebut," ungkap Patra.Walaupun begitu, Patra menjelaskan dirinya masih bertoleransi. "Walaupun para staf dan karyawan yang telah menyatakan mundur pada 15 November 2007 itu sudah bukan staf YLBHI lagi. Ketua Badan Pengurus masih memberikan waktu bagi mereka tinggal di rumah kantor, sebelum pindahan ke tempat baru," pungkasnya. (gah/gah)


Berita Terkait