Berantas Sindikat Narkoba di LP, Pangkas Prosedur Perizinan

Berantas Sindikat Narkoba di LP, Pangkas Prosedur Perizinan

- detikNews
Sabtu, 17 Nov 2007 15:32 WIB
Jakarta - Sindikat narkoba di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) di tanah air masih saja menghiasi pemberitaan. Untuk memangkas jaringan tersebut, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Polri dan pihak LP. Koordinasi ini untuk memangkas prosedur agar polisi bisa masuk ke LP."Kendala untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam LP itu memang ada. Lantaran para pimpinan memang sudah ada koordinasi yang baik," kata Kepala Bagian Operasi Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Nyoman Suyasta, usai Obrolan Sabtu 'Dilema Pemberantasan Narkoba' di Marios Place Menteng Huis, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2007).Kendalanya, menurut Nyoman, justru di tingkat teknis lapangan. Sebab, anggota yang di lapangan dalam mengungkap kasus perlu kecepatan guna menghindari upaya penghilangan barang bukti."Tapi tentunya untuk masuk ke rumah orang (LP) itu harus izin. Nah, proses izin tentunya ada prosedur terlebih dahulu. Ini yang harus dipangkas prosedurnya dengan suatu koordinasi yang baik," jelasnya.Nyoman menambahkan, menangani kasus narkoba memang lebih rumit, apalagi dengan tipologi sindikat atau jaringan. Untuk itu, diperlukan kerjasama dengan aparat penegak hukum serta membuka jejaring dengan pihak lainnya, khususnya di dalam LP.Dia mencontohkan tentang keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap peredarannarkoba yang melibatkan warga negara Nigeria beberapa waktu lalu di LP. "Kita bisa ungkap itu, karena memang ada bantuan mereka dari dalam, kita buka jaringan dan contact person yang merah putih dan komitmen untuk memberantas narkoba," kata Nyoman. (zal/anw)


Berita Terkait